Ada 7 bandara yang akan mengalami kenaikan tarif Passenger Service Charge (PSC) atau biasa disebut airport tax per 1 April 2016. Naiknya tarif airport tax ini juga menyebabkan naiknya harga tiket pesawat karena sistem tiket pesawat digabungkan dengan airport tax.
1. Bandara Soekarno Hatta
- Terminal 1, PSC penerbangan domestik dari Rp 40.000 jadi Rp 50.000
- Terminal 2, PSC penerbangan domestik dari Rp 40.000 jadi Rp 60.000 dan PSC penerbangan internasional tetap
- Terminal 3, PSC penerbangan domestik dari Rp 40.000 jadi Rp 60.000 dan PSC penerbangan internasional tetap
- Terminal 3 Ultimate (saat operasi perdana), PSC penerbangan internasional Rp 200.000
2. Bandara Halim Perdanakusuma
- PSC penerbangan domestik dari 40.000 jadi Rp 50.000 dan PSC penerbangan internasional tetap
3. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin
II
- PSC penerbangan domestik dari Rp 35.000 jadi Rp 50.000 dan PSC penerbangan internasional tetap
4. Bandara Minangkabau
- PSC penerbangan domestik dari Rp 35.000 jadi Rp 40.000 dan PSC penerbangan internasional tetap
5. Bandara Sultan Iskandar Muda
- PSC penerbangan domestik dari Rp 25.000 jadi Rp 35.000 dan PSC penerbangan internasional tetap
6. Bandara Supadio
- PSC penerbangan domestik dari Rp 30.000 jadi Rp 40.000 dan PSC penerbangan internasional tetap
7. Bandara Silangit
- PSC penerbangan domestik dari Rp 8.000 jadi Rp 10.000


Tidak ada komentar:
Posting Komentar