Rabu, Maret 02, 2016

Tarif Airport Tax naik di 7 Bandara






Ada 7 bandara yang akan mengalami kenaikan tarif  Passenger Service Charge (PSC) atau biasa disebut airport tax per 1 April 2016. Naiknya tarif airport tax ini juga menyebabkan naiknya harga tiket pesawat karena sistem tiket pesawat digabungkan dengan airport tax.





Inilah daftar ke 7 bandara tersebut :

1. Bandara Soekarno Hatta
  • Terminal 1, PSC penerbangan domestik dari Rp 40.000 jadi Rp 50.000
  • Terminal 2, PSC penerbangan domestik dari Rp 40.000 jadi Rp 60.000 dan PSC penerbangan internasional tetap
  • Terminal 3, PSC penerbangan domestik dari Rp 40.000 jadi Rp 60.000 dan PSC penerbangan internasional tetap
  • Terminal 3 Ultimate (saat operasi perdana), PSC penerbangan internasional Rp 200.000
2. Bandara Halim Perdanakusuma
  • PSC penerbangan domestik dari 40.000 jadi Rp 50.000 dan PSC penerbangan internasional tetap
3. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II
  • PSC penerbangan domestik dari Rp 35.000 jadi Rp 50.000 dan PSC penerbangan internasional tetap
4. Bandara Minangkabau
  • PSC penerbangan domestik dari Rp 35.000 jadi Rp 40.000 dan PSC penerbangan internasional tetap
5. Bandara Sultan Iskandar Muda
  • PSC penerbangan domestik dari Rp 25.000 jadi Rp 35.000 dan PSC penerbangan internasional tetap
6. Bandara Supadio
  • PSC penerbangan domestik dari Rp 30.000 jadi Rp 40.000 dan PSC penerbangan internasional tetap
7. Bandara Silangit
  • PSC penerbangan domestik dari Rp 8.000 jadi Rp 10.000




Tidak ada komentar:

Posting Komentar